Fiqh dan Ushul fiqh
Fiqh adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syara' yang praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
-abad I => luas ,disebut agama
-abad II => transisi
-setelah abad II s.d. sekarang => sempit
Ushul Fiqh adalah pengetahuan-pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang digunakan untuk memperoleh hukum syar'i yang praktis yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Objek kajian ushul fiqh:
1. Apa hukum itu?
-hukum
-hakim
-mahkum fih
-mahkum alaih
2. Darimana hukum itu diperoleh?
Dalil -> nasiyyah - Al-qur'an
- Al-hadits
-> ghoiru nasiyyah - ijma'
- qiyas
- istihsan
- istishlah
- urf, dll.
3. Bagaimana cara menggali hukum ?
Ijtihad
4. Siapa yang berwenang menggali hukum ?
Mujtahid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar